Soal Temuan Retribusi Sampah Kota Batam, Inspektorat Berikan Jawaban Begini 

Kantor Inspektorat Kota Batam. (Foto: Yendri/Medialokal.co)

BATAM, Medialokal.co - Inspektur (Inspektorat) Kota Batam, Hendriana Gustini menyatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kepulauan Riau atas pungutan pelayanan kebersihan yang tidak disetorkan ke kas daerah (Kasda) sebesar Rp110.044.000,00 sudah dikembalikan ke Kasda dan rekening BOS masing-masing sekolah. 

Hendriana Gustini menjelaskan, pihaknya membentuk tim untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. 

"Berdasarkan hasil penelusuran tim bahwa, perhitungan tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan pada lampiran struktur dan besaran tarif retribusi angka 28 lembaga pendidikan/pelatihan poin 2 tarif sekolah adalah Rp25.000/bulan," jelas Hendriana kepada Medialokal.co, Selasa (5/7/2022). 

Menurut Hendriana masing-masing sekolah telah menyetorkan retribusi persampahan/kebersihan tahun 2021 sebesar Rp300.000 (Rp25.000/bulan) ke rekening kas daerah dengan nomor rekening 106-0201300 atas nama Kasda Kota Batam jumlah total Rp11.400.000,00. 

"Sisa dari pembayaran retribusi persampahan/ kebersihan telah dikembalikan dan disetor ke rekening BOS masing-masing sekolah dengan jumlah total Rp98.644.000,00," ujar dia. 

Ia menambahkan, bukti setor atas temuan tersebut telah diberikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada kesempatan kegiatan pemantauan pemutakhiran tindak lanjut rekomendasi hasil temuan BPK di kantor BPK Kepri pada tanggal 21 Juni hingga 22 Juni 2022. 

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bukti setoran ke kas daerah dan rekening BOS masing-masing sekolah, Inspektur (Inspektorat) Kota Batam, Hendriana Gustini memblokir nomor WhatsApp reporter Medialokal.co. 

Seperti diketahui, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau dengan nomor: 75.B/LHP/XVII.TJP/05/2022 yang menyebutkan, pungutan atas pelayanan kebersihan tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp110.044.000,00 pada tahun anggaran 2021. 

Dalam LPH itu tercatat, berdasarkan bukti pembayaran retribusi pelayanan persampahan pada sejumlah SD negeri, diketahui sebanyak 43 sekolah membayarkan retribusi dengan total belanja Rp99.259.000,00. Penelusuran pada rekening koran Kas Daerah dan Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Penerimaan Dinas Lingkungan Hidup diketahui hanya Rp5.365.000.00 yang masuk ke rekening kas daerah. Terdapat selisih Rp93.894.000,00 (Rp99.259.000,00 - Rp5.365.000.00) yang tidak diakui sebagai pendapatan retribusi dan tidak disetorkan ke Kas Daerah sampai dengan 31 Desember 2021. 

Selain SD negeri, pengujian dokumen yang sama dilakukan pada 19 SMP negeri diperoleh nilai pembayaran retribusi pelayanan persampahan sampah dengan menggunakan Dana BOS TA 2021 adalah sebesar Rp34.434.000.00. Namun, berdasarkan rekening koran Kas Daerah dan BKU Bendahara Penerimaan, retribusi pelayanan persampahan yang masuk ke rekening kas daerah sebesar Rp18.284.000,00. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp16.150.000,00 yang tidak diterima oleh Pemerintah Kota Batam sampai dengan 31 Desember 2021. 

Atas kekurangan tersebut, Bendahara Penerimaan juga tidak mencatat sebagai pendapatan maupun piutang sebab tidak ada juru pungut atau pihak ketiga yang melaporkan pendapatan tersebut melalui slip setoran. 

Proses pembayaran retribusi di atas terdiri dari tunai atau ditransfer ke rekening pribadi pihak penagih. Bendahara Penerimaan menyampaikan pihaknya telah melakukan penelusuran ke kas daerah namun atas selisih Rp110.044.000.00 (Rp93.894.000,00 + Rp16.150.000.00) tersebut tidak masuk ke rekening kas daerah. 

Hasil konfirmasi BPK kepada SD Negeri dan SMP Negeri diperoleh informasi bahwa pihak sekolah tidak dapat memastikan apakah petugas penagihan retribusi tersebut merupakan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup atau pihak ketiga sebab tidak pernah menunjukkan identitasnya. Namun pihak sekolah memastikan bahwa sekolah mendapatkan pelayanan dari kendaraan pengangkut sampah dengan atribut Dinas Lingkungan Hidup atau Kecamatan/RW setempat. 

Selain itu, BPK juga menemukan tarif pungutan  retribusi tidak sesuai peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 dan pungutan tidak menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). 

Selanjutnya, pendataan dan pemuktahiran data per objek tidak dilakukan secara berkala. 

Kemudian, surat tagihan retribusi daerah (STRD) atas retribusi tahun 2021 belum diterbitkan. 

Terakhir, pencatatan nilai retribusi pada aplikasi e-Retribusi lebih rendah dari nilai pada BKU sebesar Rp188.374.870,00. (Yendri)





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]